Polisi Tembak Polisi
Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan yang Akan Dilayangkan Kuasa Hukum Bharada E ke LPSK
Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Sri Juliati
Menurut pasal 10A ayat 1, saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya
3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya
Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:
1. keringanan penjatuhan pidana
2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
Baca juga: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Saya Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini
Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK, Senin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya, Burhanuddin memastikan akan datang pada siang hari.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Burhanuddin memastikan kliennya akan terang-terangan membuka seluruh fakta terkait.
"Bharada E sudah secara terang-benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Fajar/Rizki Sandi Saputra)