Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik sejak Sabtu (6/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”

“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.

Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan