Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
Dilansir Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Sebagaimana diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Fickar mengungkapkan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan.
Mengingat, Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Fickar pun menilai kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu adalah tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Sebab, menurutnya, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.
"Etik itu teguran atas perilaku," imbuh Fickar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi