Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik sejak Sabtu (6/8/2022). 

Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dilansir Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Sebagaimana diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Fickar mengungkapkan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan.

Mengingat, Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diputuskan ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diputuskan ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini, Sabtu (6/8/2022). (KompasTV)

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Fickar pun menilai kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu adalah tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab, menurutnya, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," imbuh Fickar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan