Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator

LPSK mengaku belum menerina informasi soal permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). LPSK menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga hingga kekasih Brigadir J atas insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. LPSK mengaku belum menerina informasi soal permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut belum menerima informasi terkait permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," katanya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Edwin menyebut pihaknya tetap mempersilahkan Bharada E untuk meminta perlindungan sebagai JC.

"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," tuturnya.

Edwin pun menginformasikan jika Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC maka akan memperoleh penghargaan dan penanganan khusus berdasarkan pasal 10 dan 10A serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi

Adapun bunyi pasal-pasal di atas dikutip dari peraturan bpk.go.id yaitu:

Pasal 10

1. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntu secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Pasal 10A

1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

3. Penghargaan atas kesaksian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidanal atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

4. Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

5. Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersayarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaiama dimaksud pada ayat 3 huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Pasal 28 Ayat 2

Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;

b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

Deolipa Yumara (baju putih) yang menjadi pengacara baru dari Bharada E setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara (baju putih) yang menjadi pengacara baru dari Bharada E setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Kuasa hukum baru, Deolipa Yumara mengatakan adanya kemungkinan Bharada E siap untuk menjadi JC terkait tewasnya Brigadir J.

"Kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dan mungkin juga menjadi justice collaborator. Kira-kira begitu," katanya pada Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Polri dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, Deolipa menggantikan Andras Nahot Silitonga dan tim sebagai kuasa hukum Bharada E yang mengundurkan diri pada Sabtu siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditangkap & Ditahan terkait Tewasnya Brigadir J, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Hanya saja terkait mundurnya Andreas dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E, dirinya tidak menjelaskan alasannya.

Dirinya hanya mengungkapkan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E telah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan