Polisi Tembak Polisi
PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama
Berikut profil dari Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara baru Bharada E. Ia pernah melaporkan Ahok terkait penistaan agama.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E telah didampingi oleh dua pengacara baru setelah kuasa hukum sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga dan tim memutuskan untuk mengundurkan diri.
Salah satu pengacara yang kini mendampingi Bharada E bernama Muhammad Burhanuddin.
Dirinya sempat terlihat bersama pengacara Bharada E lain yaitu Deolipa Yumara di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Selain itu, Burhanuddin juga memberikan informasi terkait Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022).
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya dikutip dari Tribunnews.
Lalu seperti apa rekam jejak Muhammad Burhanuddin yang kini menjadi pengacara Bharada E bersama Deolipa Yumara? Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Ferdy Sambo Belum Tersangka Meski Diduga Melakukan Pelanggaran Prosedur Kasus Brigadir J
Pernah Laporkan Ahok soal Kasus Penistaan Agama
Profil dari Muhammad Burhanuddin tidak banyak beredar di dunia maya.
Namun, sebelumnya, Muhammad Burhanuddin pernah melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama pada tahun 2017.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com 10 Januari 2017, Burhanuddin juga sempat menjadi salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama saat itu.

Ia pun mengungkapkan awal mula dirinya melaporkan Ahok saat mengetahui adanya video tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Kemudian Burhanuddin pun berdiskusi dengan lima atau enam orang temannya.
Baca juga: LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Selanjutnya, dirinya pun mencari informasi dan menemukan video pidato Ahok itu di laman Pemprov DKI Jakarta.
Setelah melihat video tersebut dan berdiskusi dengan rekannya, Burhanuddin pun melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2016.
Burhanuddin pun mengaku pelaporan terhadap Ahok tidak memiliki motif atau afiliasi dengan pihak tertentu.
"Enggak ada, saya enggak berafiliasi dengan apa pun," katanya di ruang sidang pada 10 Januari 2017.
Selain itu, ide pelaporan juga merupakan idenya sendiri.
"(Ide) saya pribadi," jelasnya.
Pernah Jadi Pengacara Andi Nurpati

Muhammad Burhanuddin pun juga pernah menjadi pengacara mantan kader Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Baca juga: Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Jadi Kuasa Hukum Angel Lelga dan Miliki Band
Pada saat itu, Burhanuddin ditanyai oleh salah satu tim kuasa hukum Ahok terkait adanya afiliasi dengan partai politik.
Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin membantah hal tersebut.
Namun, ia mengakui pernah menjadi pengacara Andi Nurpati.
Hanya saja, pada saat menjadi saksi kasus Ahok, Burhanuddin membantah jika dirinya adalah pengacara dari Partai Demokrat.
"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat tahun 2013," katanya.
Sebagai informasi, Andi Nurpati pernah dilaporkan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara pada 12 Februari 2010.
Dikutip dari Kompas.com, adapun pelaporan terhadap Andi Nurpati terkait adanya dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada tahun 2009.
Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J
Pada saat itu, Andi diduga memalsukan putusan MK terkait kegagalan Dewi Yasin Limpi menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Hanya saja, pelaporan terhadap Andi sebelum menjadi anggota pengurus di Partai Demokrat yaitu saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun seiring berjalannya waktu, Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Sutarman menyebut pihaknya tidak dapat menjerat Andi Nurpati karena tidak cukupnya bukti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Heru Margianto/Robertus Belarminus)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi