Polisi Tembak Polisi
LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator
LPSK mengaku belum menerina informasi soal permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut belum menerima informasi terkait permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," katanya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Edwin menyebut pihaknya tetap mempersilahkan Bharada E untuk meminta perlindungan sebagai JC.
"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," tuturnya.
Edwin pun menginformasikan jika Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC maka akan memperoleh penghargaan dan penanganan khusus berdasarkan pasal 10 dan 10A serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi
Adapun bunyi pasal-pasal di atas dikutip dari peraturan bpk.go.id yaitu:
Pasal 10
1. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntu secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J
Pasal 10A
1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau