Polisi Tembak Polisi
Kapolri Umumkan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Seberapa Jauh Peran Ferdy Sambo?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeber lebih jauh peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Fredy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir J ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intens oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri sendiri dan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers dengan awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Timsus juga menetapkan empat tersangka pembunuh Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Sosok berinisial KM merupakan tersangka baru dan masih misterius dan oleh penyidik Timsus belum diungkap.
Kapolri tadi juga belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Dari hasil pemeriksaan Timsus yang dipimpin Wakapolri diketahui peran masing-masing keempat tersangka.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Utus Bharada E Tembak Brigadir J Masih Didalami, Kapolri: Pastinya Pemicu Utama
Fredy Sambo diduga jadi otak pembunuhan terhadap Bigadir J.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Fredy Sambo juga diduga mengarang cerita bahwa kasus kematian Brigadir J adalah karena aksi tembak-menembak dengan Bharada E.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Fredy Sambo diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Lalu, apa motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan hal itu masih didalami oleh Timsus. aparat kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Komjen Agus mengatakan Bharada RE berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.
Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Sambo Diduga Mengarang Cerita?
Ada alasan kuat mengapa Fredy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu juga diutarakan langsung oleh Kapolri.
"Kami menmukan kesesuaian dari hasil pemeriksaan saksi saksi di TKP dan saksi terkait juga kepada saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudar AR, saudara P dan saudara FS," kata Jenderal Listyo Sigit.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan."
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperi dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Tim Khusus Polri Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Usut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Timsus menemukan fakta bahwsa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara (Bharada) E atras perintah saudara FS (Fredy Sambo)," ujar Listyo Sigit.
"Saudara E sudah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang," imbuhnya.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak."
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," imbuh Sigit.
Listyo Sigit menegaskan, Timsus yang diketuai Wakapolri saat memeriksa kasus kematian Brigadir J menemukan tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh polisi dan sekarang diusut dan ditahan.
"Untuk membuat terang dan menghilangkan ghambatan-hambatabnpenyidikan, beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal dan Kadiv propam Polri dan Karo Provos," beber Listyo Sigit dalam konferensi pers.
Dia menambahkan, total ada 11 personil Polri yang dilakukan penempatan khusus dari semula hanya 4 personil polisi.
Rinciannya, 1 orang polisi dari level pangkat bintang 2, dua polisi dari level bintang 1, dua polisi dari level kombes, tiga polisi dari level AKBP, dua polisi dari level kompol dan 1 polisi dari level AKP.
"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," beber Listyo Sigit.

"Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan menjaga akuntabilitas, dalam penanganan ini kita telah melibatkan pihak eksternal seeporti rekan-rekan Komnas HAM yang saat ini terus bekerja dan Kompolnas sebagai pengawas kepolisian," ungkapnya.
"Kami juga memebri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat terutama kelurga korban seperti autopsi ulang beberapa waktu lal,. Ini wujud transparansi yang kita lakukan."
"Alhamdulillah, Timsus susdah temukan titik terang dengan melakukan proses proses penanganan poemeriksaan secara saintifik, dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP, dengan mnelibatkan tim Puslabfor untuk uji balistik, mengetahui tekanan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometrik identification dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," beber Listyo Sigit.
Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.