Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD: Pemerintah Apresiasi Kapolri dan Tim Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Kawal Sampai Pengadilan!

Pemerintah mengapresisasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang

Tangkap Layar Kompas Tv
Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo melakukakan pembunuhan terhadap Brigadir J (Tangkap Layar Kompas Tv) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengapresiasi upaya Polri dan segenap timnya dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang ternyata, kasus ini bukan berkaitan dengan peritiwa tembak-menembak, melainkan kasus penembakan.

Sebagaimana diketahui, Selasa (9/8/2022) sore, Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Ferdy Sambo, KM.

"Pemerintah mengapresisasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang."

"(Dengan ditetapkannya) FS sebagai tersangka bersama 4 orang."

"Juga pengusutan lanjut terhadap 28 anggota personil kepolisian adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat."

Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Polri adalah anak kandung republik yang mendengar masukan dan aspirasi publik," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/8/2022).

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, pemerintah berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu.

"(Ini) bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi polri yang bersih dan terpercaya," sambung Mahfud.

Adapun Mahfud menyampaikan empat poin pernyataan pemerintah atas ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Pertama, Pememrintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti, oleh kejaksaan dikonstrusikan lagi hukumnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh."

"Yang kedua, Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat, agar pengadilan dan masyarakat bisa mudah memahami kasus ini sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan."

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo

"Ketiga, kepada keluarga korban Brigadir Yoshua, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan pada lembaga-lembaga penegak hukum kita, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan."

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban terutama ayahnya yang berharap penuh atas keberkahan dari Tuhan agar kasus ini dapat dibuka dan diselesaikan dengan adil."

"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia.

"Dan yang keempat, kepada masyarakat, pemerintah memberikan apresiasi atas berbagai masukkan dan dukungan serta berharap publik baik itu akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan puranwirawan terutama media masa, untuk terus memantau dan mengawal kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini," kata Mahfud MD.

Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo - simak profil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Porl Irjen Ferdy Sambo - simak profil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri)

Tak hanya itu, pihaknya juga berjanji akan terus mngawal kasus ini sampai ke pengadilan.

"Saya sebagai Menkopolhukam dan ketua Kompolnas yang menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong kasus ini agar dibuka secara terang," jelas Mahfud MD.

Baca juga: LPSK Tak Berhasil Dapatkan Informasi dari Putri Candrawathi, Bagaimana Nasib Assessmentnya?

Mahfud bahkan menganalogikan bahwa kasus ini bak seorang ibu akan melahirkan anaknya.

Namun, ternyata banyak upaya untu mengeluarkan snag bayi dalam kandungannya.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga dilakukan operasi cesar. Operasinya agak lama, kontraksi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya."

"Dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP dan mungkin akan bersambung lagi ke 231, 221,233 tentang menghalang-halangi proses penegakkan hukum."

"Tetapi yang pokok, (pengungkapan) pelaku utamanya sudah dilakukan, yaitu Ferdy Sambo," lanjut Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan