Kasus Suap Ekspor CPO
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk di Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Ringkasan Berita:
- JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Marcella Santoso Cs
- Terdakwa dalam perkara ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih
- Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Marcella dkk telah masuk ke dalam pokok perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap penyidikan perkara vonis lepas minyak goreng (migor).
Permintaan itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Marcella Cs Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Terdakwa dalam perkara ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih selaku pengacara.
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Marcella dkk telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan.
Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Bahwa materi eksepsi penasihat hukum Terdakwa ini pada dasarnya telah memasuki materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi.
Jaksa menyebut surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan UU dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Junaedi, dan M Syafei (perwakilan perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group).
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Untuk diketahui, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV) didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, serta pengurusan izin ekspor CPO.
Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik seolah penanganan ketiga perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang |
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Wajah Bekas Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan |
|---|
| Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO |
|---|
| Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas CPO |
|---|
| Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.