Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Sebut Motif Cuma Bisa Didengar Orang Dewasa, Pengamat: Hanya Ada Satu Tafsir
Pengamat mengomentari pernyataan Mahfud MD soal motif dibunuhnya Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Ia menyebut hanya ada satu tafsir.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Curhat Bharada E Ke Pengacara: Ketakutan, Pejamkan Mata Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Menurutnya, hal ini karena pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
LPSK Telah Lakukan Asesmen Psikologis kepada Istri Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi pada Selasa (9/8/2022) siang.
Dikutip dari Tribunnews, juru bicara LPSK, Rully Novian, menyatakan pihaknya belum dapat mengumumkan hasil asesmen serta apakah permintaan perlindungan terhadap Putri diterima atau tidak.
"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya," tuturnya.
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sensitif, Kapolri: Masih Didalami
Selain itu, Rully menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pertimbangan seperti tambahan pemeriksaan.
Hal ini, katanya nanti akan diputuskan dari hasil koordinasi tim," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan menganalisis hasil asesmen terkait keputusan pemberian layanan kepada Putri Candrawathi.
"Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi adalah alibi agar skenario pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J menjadi semakin kuat.
Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?
Lebih lanjut, Sugeng menilai Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum apabila memang dirinya terbukti terlibat dalam pembuatan alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Dia menilai tidak perlunya tindakan hukum terhadap Putri Candrawathi lantaran Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum karena suaminya telah ditahan akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Nuryanti)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi