Bareskrim Polri Tangkap 25 Tersangka Peredaran 16 Ribu Ekstasi, Ada Mantan hingga Polisi Aktif
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kelompok peredaran narkoba jenis ekstasi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi lintas negara dengan menangkap 25 tersangka dan menyita 16 ribu butir ekstasi.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.