Polisi Tembak Polisi
Bicara Orang Dalam Bisa Menghabisi, Mahfud MD Titip Pesan ke Polri: Bharada E Saksi Kunci
Menganggap Bharada E saksi kunci kasus Brigadir J, Mahfud MD mendukung perlindungan dan meminta Polri agar membuka akses kepada LPSK
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mendukung perlindungan untuk Bharada E dalam proses menguak kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E merupakan saksi kunci dalam insiden yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud MD juga mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E untuk menangkal ancaman-ancaman terhadapnya yang bisa terjadi kapan saja.
"Iya menurut saya (Bharada E) harus dilindungi, bisa saja orang dalam menghabisi dia," jelasnya saat menjadi narasumber di program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Ancaman tersebut di atas, menurut Mahfud bisa terjadi dalam bentuk apapun.
Seperti halnya bahaya racun yang bisa diberikan lewat makanan atau AC.
"Itu kan banyak di film-film di novel-novel, itu bisa terjadi dan gampang, makanan kemudian Pak Susno Duadji (eks Kabareskrim) bilang AC, karena banyak orang mati hanya nyedot AC di mobil, di mana itu (racun) bisa dimasukan dari situ. Oleh sebabnya itu harus dilindungi betul," terang dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas
Kemudian Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini turut menyentil nama Polri, kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang saat itu menjadi narasumber juga.
Ia menitip pesan agar Polri membuka akses kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi pendampingan dan perlindungan.

"Dan melalui Pak Dedi saya nitip sampaikan ke Polri itu LPSK supaya diberi akses yang cukup untuk mendampingi dan melindungi, dia mengamankan betul, selamat ini Bharada (Eliezer)," papar Mahfud.
"Ini saksi kunci ini, saksi utamanya di dia (Bharada E), yang akan menentukan segala keputusan pengadilan."
Bisa Bebas Pidana
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mungkin saja bebas dari pidana terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjadi satu di antara empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.
Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.