Selasa, 2 September 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Nonaktifkan Mardani Maming, PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Sebagai Bendahara Umum

Mardani H Maming mendekam di rutan KPK, PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU menggantikan Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kemudian diduga beberapa kali Hendri Setio memberikan uang kepada Mardani Maming melalui beberapa orang kepercayaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan MM.

Lalu dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme kerja sama underlying dalam rangka memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2020," jelasnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHP.

Mulai kemarin, Mardani Maming akan ditahan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan