Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Ayah Brigadir J meminta kepolisian mengusut dugaan adanya dijanjikannya uang kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo dan istgrinya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
Edwin menjelaskan pemberian amplop dilakukan saat satu orang staf LPSK tengah menunaikan ibadah shalat di Masjid Mabes Polri.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," kata Edwin.
Menurutnya, dua amplop yang diberikan tersebut dimasukan ke dalam sebuah map.
Namun, kata Edwin, kedua staf LPSK itu langsung menolak dan menyuruh agar amplop tersebut dikembalikan.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.
Baca juga: LPSK Buka Peluang Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Setelah Polisi Hentikan Usut Kasus Pelecehaan
Lebih lanjut, Edwin pun mengatakan kedua staf LPSK itu merasa kaget dan syok.
"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Nggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa," ujar Edwin.
Bareskrim Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait penyidikan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal ini dikatakan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Andi mengatakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan adalah tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi.
Baca juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Giliran Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Dibidik Timsus
Andi juga mengungkapkan dua LP yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (pasal) 340 (KUHP)," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan seluruh penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut tengah diperiksa secara khusus oleh Irsus Polri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi