Kamis, 28 Agustus 2025

Tugas dan Fungsi Paspampres yang Menjaga Keamanan Orang VVIP, Terdiri Dari Satuan Elit Tri Matra TNI

Penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) anggotanya dari TNI yang berperan vital menjaga keamanan orang VVIP.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Joko Widodo menggunakan kendaraan RI 1 dibantu Paspampres - Penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). 

4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain.

Hal itu dilakukan guna melindungi jiwa dan raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Baca juga: Penyebab Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus: Saya Ndak Terima Warga Saya Digituin

Fungsi Organik Paspampres

1. Intelijen

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan.

Serta pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi.

Serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel.

Bidang personel tersebut antara lain pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang.

Serta pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan