Rancangan KUHP
Arsul Sani Menilai Pasal Penghinaan terhadap Presiden Harus Tetap Ada dalam RKUHP, Ini Alasannya
Arsul Sani menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus tetap ada.
Editor:
Dewi Agustina
Dewan Pers
Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus tetap ada.
"Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.