Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Ungkap Pertemuan yang Dipimpin Perwira di Polda Metro, Ada Desakan Lindungi Istri Ferdy Sambo

LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait soal permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam pertemuan tersebut ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi pertemuan yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.

Desakan tersebut muncul bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Permohonan Ditolak LPSK Hingga Terancam Dilaporkan Pihak Brigadir J

"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

"Jadi bukan hanya LPSK saja," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera dikeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Diminta Hati-hati Terapkan Obstruction of Justice

Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan