Polisi Tembak Polisi
Meyakini Hubungan Brigadir J dan Putri Baik tapi Ulah Istri Ferdy Sambo Ini Bikin Kamaruddin Jengkel
Kamaruddin menganalisa tidak mungkin ada perbuatan Brigadir J sebagaimana digambarkan Irjen Ferdy Sambo melukai harkat dan martabat keluarganya
Editor:
Eko Sutriyanto
"Mestinya ngomong saja," kata Kamaruddin.
Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun kedatangannya untuk meminta agar Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Buka Suara Soal Adanya Perwira yang Desak LPSK untuk Lindungi Putri Candrawathi
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.
Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
