Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW: Setelah Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Bisa Ditahan Kalau Sudah Sehat

Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar akun Youtube CNN Indonesia
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati di rumahnya terekam CCTV sebelum kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Penetapan tersangka ini, lanjut Sugeng, menjadi begitu cepat sejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menungkap sejumlah pengakuannya.

Tak hanya itu, berkas tahap pertama terkait penetapan tersangka itu pun segera dilimpahkan ke penyidik.

“Ini cepat sekali jadi kita apresiasi kepada Timsus dan Irsus yang kemudian membongkar adanya dugaan pelanggaran kode etik serta obstruction of justice,” kata Sugeng.

“Kita dukung terus kasus ini sampai ke pengadilan. yang pasti kita juga harus kawal kasus ini di persidangan peradilan,” lanjut dia.

PC Jadi Tersangka

Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Enam Perwira Terancam

Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.

Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan