Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD dan IPW Bongkar Kelakuan Kelompok Ferdy Sambo di Internal Polri
Geng kelompok Ferdy Sambo di internal Polri dibongkar oleh Mahfud MD hingga IPW, Mabes Polri pun dibuat irit bicara meresponsnya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dia menyebut apa yang dilakukan geng mafia Ferdy Sambo memperlihatkan fakta peristiwa pembunuhan, yang bukan diungkap oleh penyidik justru terjadi penghilangan jejak pidana oleh mereka.
"Ada 62 polisi yang diperiksa 35 terduga pelanggar kode etik dan empat menjadi tersangka. Ini sesuatu yang mebelalakan mata, bahwa ada 62 polisi yang sadar sukarela terjun ke dalam jurang kegagalan dalam kariernya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kata mafia yang digunakan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat yang awam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut.
"Tapi keyword mafia dengan analisis mengidentifikasi sistem kerjanya ini akan memudahkan masyarakat untuk lebih memahami. Bahwa modusnya itu mirip sebagai satu jaringan kejahatan itu klop menurut analisis IPW," katanya.
IPW Duga Tudingan Bisnis Perjudian Muncul, Sengaja Dilakukan Kubu yang Ingin Ferdy Sambo Tergusur
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal tudingan Irjen Ferdy Sambo dikaitkan dengan bisnis perjudian.
Hal ini terkait bagan mafia judi atau Konsorsium 303 di mana semuanya berada di bawang cengkeraman oknum polisi yang viral di media sosial.
"Saya rasa ini dibuat oleh lawan kelompok Ferdy Sambo, jadi mereka yang mau menggusur Ferdy Sambo dan kelompoknya membuat ini lalu diedarkan," kata Sugeng dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Namun demikian Sugeng mengatakan dirinya tidak mempercayai tuduhan yang tidak jelas sumbernya itu.
"Saya tidak bisa mempercayai itu, karena tidak ada sumbernya. dan kami juga menggunakan asas praduga tak bersalah, ini sangat penting," kata Sugeng.
Jika Polri berkehendak untuk melakukan penelusuran terhadap nama-nama yang tercantum, Sugeng mendukung agar bersih-bersih di internal dilakukan.
"Data yang disampaikan membuat kecukupan info untuk ditelusuri. Ada nama, identitas ada. Ini ditelusuri dengan profesional dan kedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip hukum keadilan tetap dibenarkan," ujarnya.
Sugeng memberikan saran jika Polri berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal, maka harus melibatkan publik.

Komentar Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.