Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD: Tersangka Tewasnya Brigadir J Harus Bertambah, Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo

Mahfud MD kembali beri bocoran, tersangka tewasnya Brigadir J harus bertambah, Timsus Kapolri segera umumkan status hukum istri Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD dan Brigadir J. Tim Khusus (Timsus) Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran, harus ada penambahan tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. 

Sebab hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Ya serius dong," ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.

Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencanaan. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," tandasnya.

Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo melakukakan pembunuhan terhadap Brigadir J (Tangkap Layar Kompas Tv)
Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo melakukakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mahfud MD meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.  (Tangkap Layar Kompas Tv) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sebelummya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022)

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan