Polisi Tembak Polisi
Menanti Perkembangan Kasus Brigadir J dan Status Putri Candrawathi, Mahfud Yakin Tersangka Bertambah
Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kabarnya akan disampaikan Kabareskrim hari ini di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri bakal mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) hari ini.
Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kabarnya akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, termasuk Kadiv Propam baru Irjen Syahar Diantono.
"Penyidikan akan disampaikan Timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung."
"Kemudian update tentang Itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga, baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum."
"Kemudian besok juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam."
"Jadi update nya seluruhnya besok (hari ini). Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes
Status Hukum Putri Candrawathi
Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pun dikabarkan juga akan diumumkan pada Jumat ini.
Dedi mengatakan tim khusus juga akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan serta pemeriksaan Putri Candrawathi.
"Ya nanti disampaikan habis salat Jumat," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Adapun nama Putri Candrawathi terseret dalam kasus ini karena sebelumnya sempat membuat laporan pelecehan dan penodongan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, dua laporan itu dihentikan Polri karen atak ditemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
Baca juga: FAKTA Kamaruddin akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Harap Tak Ada Lagi Hoaks dan Fitnah
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana."
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice."
"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Mahfud MD Yakini Jumlah Tersangka Bertambah
Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.
Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."
Baca juga: Susno Duadji Ungkap 4 Alasan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Bisa Punya Kerajaan di Polri
"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Mahfud MD itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," lanjut Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)