Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Tapi Tersangka Pembunuhan, Eks Kompolnas: Tak Bisa Diterima Akal Sehat

Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa.

Editor: Arif Fajar Nasucha
kompolnas.go.id
Komisioner Kompolnas M. Nasser. Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa. 

Sementara peran Bripka RR dan KM dalam kasus ini adalah membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Agus mengatakan ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada sebelumnya bahwa fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terjadi.

Baca juga: Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ketua Komnas HAM, Termasuk Akui Tembak Brigadir J?

Menurut temuan timsus, Ferdy Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka, giliran istrinya Putri Candrawathi ditetapkan dengan status yang sama.

Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yagn digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.

Baca juga: VIDEO Mabes Polri Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan