Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Tapi Tersangka Pembunuhan, Eks Kompolnas: Tak Bisa Diterima Akal Sehat

Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa.

Editor: Arif Fajar Nasucha
kompolnas.go.id
Komisioner Kompolnas M. Nasser. Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa. 

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan