Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud Tolak Ungkap Jenderal Bintang 3 Polisi yang Mau Mundur: Nanti Saya Sampaikan Pimpinan Rapat

Menurut Suding, pernyataan Mahfud tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidakkompakan di lingkungan Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Kompolnas RI Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kompolnas RI dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi perdebatan ketika Ketua Kompolnas RI Mahfud MD menolak mengungkap kepada DPR RI terkait sosok jenderal bintang tiga polisi yang mau mengundurkan diri jika Irjen Pol Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perdebatan tersebut tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kompolnas RI dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Awalnya anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menyinggung pernyataan Mahfud di publik terkait pernyataan tersebut.

Menurut Suding, pernyataan Mahfud tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidakkompakan di lingkungan Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Setelah sejumlah anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi, Suding pun kembali menekankan pentingnya Mahfud untuk mengungkap sosok jenderal bintang tiga tersebut kepada DPR RI.

Mahfud lantas menegaskan penolakannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Kecuali ada bintang 3 yang menggugat saya ke pengadilan, saya merasa dituduh lalu gugat, baru. Kalau ini forum politik, tidak bisa. Saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud.

Suding kemudian menanyakan kembali Mahfud MD terkait masalah apa jenderal tersebut ingin mengundurkan diri.

Mahfud kembali menolak menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya berhak tidak menjawab soal ini. Kan sudah dijelaskan di TV," tegas Mahfud.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kemudian menginterupsi.

Baca juga: Mahfud MD Tolak Jawab Komisi III DPR soal Isu Seorang Komjen Bakal Mundur dalam Kasus Ferdy Sambo

Namun interupsi tersebut, disela oleh Suding yang merasa gilirannya belum selesai.

Benny kemudian melakukan interupsi lagi.

Sejurus kemudian anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan kepada pimpinan rapat agar pimpinan rapat menjalankan mekanisme persidangan terkait interupsi dan substansi yang dibicarakan.

Setelah dipersilakan pimpinan rapat, Suding kemudian menekankan kembali pentingnya Mahfud menjawab hal tersebut.

Menurutnya hal tersebut penting dijawab oleh Mahfud agar tidak ada lagi spekulasi di publik mengenai ketidak kompakan Kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Saya akan menjelaskan itu kepada dua pihak. Satu kepada Kapolri yang kedua kepada Presiden. Tidak bisa ada orang memaksa saya. Seperti saya katakan ada orang berzina di sana, lalu saya bilang orangnya ini, kan tidak boleh. Jadi saya tidak bisa dipaksa kalau urusan ini," jawab Mahfud tegas.

Wakil Ketua Komisi III yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Sahroni kemudian menawarkan untuk membicarakan hal tersebut secara tertutup.

Namun Mahfud lagi-lagi menolak.

"Nggak. Biar nanti Pak Kapolri yang menyampaikan," kata Mahfud yang diiringi keriuhan di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Benny lalu menyatakan posisinya mendukung Suding.

Menurutnya, Mahfud wajib menjawab pertanyaan publik yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi III DPR RI.

Senada dengan Suding, ia pun meminta Mahfud menjawab agar tidak ada lagi spekulasi di publik terkait hal tersebut.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan (rapat) berdua," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan