Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

VIDEO KPK Undang Pihak LPSK Soal Laporan Suap Ferdy Sambo: Telusuri Ihwal Pemberian Amplop

Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Ali Fikri.

Ali bilang, KPK memastikan setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.

Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.

KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.

"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ia memungkasi.

Sebagai informasi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.

Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.

Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.

“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan