Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Dicurigai DPR Punya Informan di Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Bergaul di Dunia Intelijen

Kamaruddin Simanjuntak dicurigai mempunyai informan di Polri sehingga mendapat data dari internal Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com (Twitter vira Tribun Medan dan Fb/Kamaruddin Hendra Simanjuntak)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dicurigai mempunyai informan di Polri sehingga mendapat data dari internal Polri.

Kecurigaan itu muncul saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Terkait itu, Kamaruddin membantah jika dirinya mendapatkan pasokan informasi dari internal Polri.

"Saya tidak ada pasokan informasi dari Polri. Tapi saya punya sumber tersendiri dari luar Polri," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin enggan menyebutkan siapa informan yang menginformasikan kepada dirinya soal kasus kematian kliennya tersebut.

"Saya dulu pernah membela intelijen-intelijen gitu ya yang dianggap desersi, sejak itu saya tertarik dengan dunia intelijen. Saya banyak bergaul dengan dunia intelijen," ucapnya.

Dia memastikan setiap informasi yang dia terima juga diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.

"Jadi informasi itu kan sangat berharga, tidak semua kita gunakan, tetapi kalau kita nilai rasional lalu kita verifikasi maka kita anggap itu suatu kebenaran," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Dipo Nusantara, curifa pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendapat pasokan data dari internal Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Curiga Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dapat Data dari Polri

Pasalnya, Kamaruddin kerap menyampaikan informasi yang pada akhirnya terbukti benar.

Legislator PKB itu lalu menyoroti salah satu pernyataan Kamaruddin yang menyampaikan jumlah polisi yang terlibat melakukan obstruction of justice terkait kasus Brigadir Yosua baru sebagian kecil.

"Nyanyian pengacara keluarga Brigadir J selama ini yang kemudian satu per satu mulai terbukti, membuat publik menyimpulkan bahwa Kamaruddin dapat pasokan data dari internal Polri yang ingin agar kasus ini terang benderang," kata Dipo dalam sesi tanya jawab di Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dipo berpendapat, tanpa pasokan data dari internal Polri, Kamaruddin sulit menjelaskan pernyataan seperti yang dilakukan selama ini di publik.

"Sangat sulit bagi seorang pengacara untuk bisa ungkap data seperti nyanyian Kamaruddin di berbagai televisi, media cetak, dan media online," tandas Dipo.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan