Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

MKD Panggil Mahfud MD untuk Klarifikasi soal Dugaan DPR Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Mahfud MD dipanggil MKD terkait pernyataannya yang menyebut DPR diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

YouTube Kompas TV
Mahfud MD saat dipanggil MKD terkait pernyataannya yang menyebut DPR diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dirinya dipanggil pada Kamis (25/8/2022). Mahfud MD dipanggil MKD terkait pernyataannya yang menyebut DPR diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD dipanggil Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menyebut adanya dugaan DPR terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di YouTube Kompas TV, sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Pada awal persidangan, Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy menjelaskan maksud pemanggilan dari Mahfud MD terkait adanya pernyataan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yakni dugaan keterlibatan DPR dalam kasus Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Mahfud MD menanggapi maksud pemanggilan itu dengan mengutip salah satu berita media online.

“Saya tahu ini (berita) dari podcastnya Deddy Corbuzier dan kutipannya belum lengkap,” katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan dalam podcast tersebut bahwa Ferdy Sambo telah membuat skenario seakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah tembak-menembak.

“Untuk itu dirinya membuat pra kondisi, menghubungi beberapa orang. Beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan mitra kerja saya, saya ambil namanya,”

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH saat Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup

Mahfud mengatakan pada podcast tersebut, beberapa nama yang diketahuinya itu ada dari anggota DPR.

Hanya saja, dirinya mengaku tidak menyebut nama yang bersangkutan.

Menurut Mahfud, anggota DPR yang diketahuinya itu sempat menghubungi Ferdy Sambo.

Adapun alasan Mahfud tidak menyebut nama yang bersangkutan lantaran tidak ada larangan untuk menghubguni seseorang.

“Orang dihubungi orang itu tidak pelanggaran. Kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili,” jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J  (kanan).
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J (kanan). (Foto Kolase Tribun Style)

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Ferdy Sambo telah membuat skenario tembak menembak sehingga menewaskan Brigadir J dan mengajak lembaga-lembaga seperti Kompolnas dan Komnas HAM agar percaya.

“Yang saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dan seluruh jaringannya itu gerakan agar orang percaya dan yang dihubungi itu Kompolnas, Komnas HAM, beberapa pemimpin redaksi (media).”

“Tapi yang DPR ini saya telepon enggak (diduga tidak terlibat). Jadi silahkan tidak ada tindak pidananya disini,” ujarnya.

Baca juga: Besok Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Bareskrim

Pantauan Tribunnews, sidang berjalan singkat yaitu selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Terpisah, Habib menjelaskan pemeriksaan MKD atas pernyataan dugaan dari Mahfud MD soal DPR terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini telah selesai.

“Ya sudah kalau enggak ada apa-apa mau gimana. Clear, selesai, (pemeriksaan) Pak Mahfud MD,” jelasnya kepada wartawan.

Selanjutnya, Habib mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pukul 13.00 WIB.

Hanya saja terkait maksud pemanggilan, Habib tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Hari Ini secara Tertutup

Komjen Ahmad Dofiri dan Irjen Ferdy Sambo
Komjen Ahmad Dofiri dan Irjen Ferdy Sambo (TribunJogja.com Rizki Halim/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Diketahui sidang kode etik Ferdy Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan.

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB.

Sedangkan Ferdy Sambo, kata Dedi, sampai ke TNCC Divisi Propam Polri pada pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Kinerja Kapolri Tangani Kasus Brigadir J Dinilai Positif oleh Publik, Mengurai Misteri Penembakan

Dedi juga mengungkapkan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana.

“Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy mengatakan sidang etik ini dihadiri oleh pihak eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dirinya juga mengatakan pada sidang etik ini akan didatangka beberapa saksi untuk mengungkap peran dari Ferdy Sambo.

“Ada Brigjen H kemudian Brigjen B, kemudian ada Kombes D, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti dihadirkan untuk didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan progresi oleh Irjen FS,” tuturnya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini

Dedi juga mengungkapkan awak media akan diberi kesempatan untuk meliput sidang etik Ferdy Sambo tetapi hanya diperbolehkan untuk sesi pembukaan dan saat vonis diberikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan vonis sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan ditetapkan pada hari ini.

“Karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolri itu harus cepat. Proses penyidikan yang dilakukan tim sidik Timsus dalam hal ini terkait dengan masalah pembuktian kasus pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang kini sudah masuk tahap satu, itu harus diproses,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan