Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemeriksaan Pidana dan Etik dalam Kasus Kematian Brigadir J Harus Tanpa Diskriminasi dan Clear

Komisi III meminta pemeriksaan etik harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak menghukum orang yang tidak bersalah.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri Rabu kemarin (24/8/2022) membahas tentang pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Salah satu tema yang disampaikan oleh Komisi III adalah proses penegakan hukum terhadap para anggota Polri yang tersangkut pidana atau tersangkut pelanggaran etik.

Komisi III meminta proses itu harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, dan pemeriksaan harus clear.

“Momentum itu dimulai dengan bagaimana kasus itu diungkap tanpa adanya diskriminasi. Siapa yang salah harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Habibburrokhman.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini menyatakan jangan sampai menjadi latah dan menghukum orang yang tidak bersalah.

“Di sisi lain Jangan sampai latah dan gebyah uyah. Artinya jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum atau melakukan kesalahan kecil tetapi hukumannya lebih berat” ungkap Habibburrokhman.

Benny K Harman dari Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar Kapolri jangan sampai menghukum orang yang bersalah, yakni mereka yang menjadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Jendral Sambo.

“Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa”. Kata Benny.

Baca juga: Kurang Lebih 10 Jam Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan

Benny mengharapkan agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum karena hanga melaksanakan perintah atasan.

“Jangan sampai pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim, menghukum orang yang tak bersalah, Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan."

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan menginginkan agar penegakan hukumnya clear.

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J haruslah fokus pada kasus hukumnya.

“Kami ingin pak Kapolri harus turun langsung mencermati fakta hukum. Penegakan hukumnya harus clear.” Jelas Arteria.

Menurut Arteria, Polemik di luar kasus ini harus dipilah memilah mana voice mana yang noice. Harus dicermati betul. Orang mulai ngomong apa saja, tidak fokus terhadap kematian Joshua.

“Hal ini jangan dibiarkan. Hancur kita.” Tegas Arteria dari Fraksi PDIP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan