Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Bantah Motif yang Diungkap Kapolri, Kamaruddin: yang Selingkuh Ferdy Sambo
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak terima jika motif pembunuhan terhadap kliennya adalah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Editor:
Wahyu Aji
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang
Mantan Kadiv Propam Polri itu berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.
"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti.
Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana dan sudah melaporkannya ke Bareskrim, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri dilaporkan melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Ramos Hutabarat yang juga pengacara keluarga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara jujur atas kasus ini.
"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Baca juga: Survei Indikator Politik Sebut 65 Persen Masyarakat Ingin Motif Kematian Brigadir J Diungkap
Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wartakota/Tribunnews)