Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya. 

Pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.

Senada dengan Irjen Dedi Prasetyo, Arman Hanis berujar pemeriksaan Putri dihentikan sementara karena mempertimbangkan kondisi kesehatan.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut)."

"Pasti penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," ungkapnya, Sabtu (27/8/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik.

"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, diberitakan Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ungkap Arman kepada awak media, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sikapi Pengakuan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila: Rekayasa Kelompok Sambo

Putri pun membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC."

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," terang Arman.

Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual. (via TribunJambi.com/ISTIMEWA)

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved