Polisi Tembak Polisi
ALASAN Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Diperiksa Sebagai Tersangka
Terungkap alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah diperiksa pada Jumat (26/8/2022), simak penjelasannya.
Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Fika Nurul Ulya)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi