Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memberi tanggapan soal upaya banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Yusuf Warsyim memberi tanggapan soal upaya banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. 

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan. 

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding." 

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022), dikutip dari youTube tvOneNews

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal pengajuan banding dari Ferdy Sambo tersebut.

"Ya kita lihat saja,"kata Listyo, Minggu (28/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews

Ia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). (TangkapLayar PolriTV)

Sebelumnya,  Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan