Sabtu, 23 Agustus 2025

Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos BLT hingga BSU, Menkeu: Mulai Dieksekusi Pekan Ini

Pemerintah akan menyalurkan bansos sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), BLT hingga BSU.

Setkab.go.id
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022). Pemerintah akan menyalurkan bansos sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), BLT hingga BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bansos tersebut terbagi menjadi tiga macam bantuan.

Bansos dari pengalihan Subsisi BBM ini, meliputi bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU) pekera, dan bantuan untuk sektor transportasi.

“Presiden meminta supaya kami bersama ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai perkembangan inflasi global, diminta menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8/2022).

Menkeu mengungkapkan, pengalihan Subsisi BBM untuk bansos ini akan mulai dilakukan pada pekan ini.

“Total bansos yang ditetapkan Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," ucapnya.

Baca juga: DAFTAR Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM: Ada BLT hingga BSU Rp 600 Ribu

Adapun mengenai bansos yang diberikan pemerintah, Menkeu menjelaskan, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun.

"Pertama, bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun," jelas Menkeu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 150.000 per KPM selama empat kali melalui berbagai saluran kantor POS di seluruh Indonesia.

“Jadi, dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua,” lanjutnya.

Kedua, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000, sehingga total anggarannya Rp 9,6 triliun.

"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis), sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut," tutur Sri Mulyani.

Ketiga, Pemerintah Daerah diminta untuk melindungi daya beli masyarakat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diinstruksikan untuk menerbitkan aturan.

Di mana aturan tersebut berisikan, sebanyak 2 persen persen dari dana transfer umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Hasil Rapat Terkait Kebijakan Subsidi BBM di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/8/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Hasil Rapat Terkait Kebijakan Subsidi BBM di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bantuan itu, diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan juga nelayan, serta untuk bantuan perlindungan sosial tambahan.

"Dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta keluarga masyarakat sebesar Rp 150 ribu kali empat kali."

"Kemudian, BSU kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali, dan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) dalam rangka membantu sektor transportasi," jelasnya.

Bantuan dari pemerintah ini, lanjut Sri Mulyani, diharapkan dapat mengurangi tekanan masyarakat di tengah naiknya kenaikan harga.

"Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan kemiskinan sehingga bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga,” ungkapnya.

Ketua Banggar DPR Setuju Pengalihan Subsidi BBM agar Tepat Sasaran

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyetujui rencana kenaikan harga Pertalite.

Pasalnya, selama ini subsidi yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan justru banyak dinikmati orang mampu.

Sehingga, subsidi memang seharusnya bisa dialihkan ke sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Subsidi BBM ini dirasa tidak tepat sasaran. Sudah saatnya kita mendukung pengurangan subsidi energi dan direalokasi menjadi anggaran diperlukan masyarakat miskin seperti Bantuan  Langsung Tunai, bantuan upah tenaga kerja, bantuan sosial produktif UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau fasilitas kesehatan dan pendidikan agar dana APBN lebih dirasakan masyarakat."

"Artinya, subsidi dialihkan dari si kaya ke si miskin yang benar-benar membutuhkan,” kata Said dalam keterangannya pada Senin (29/8/2022) hari ini.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Baca juga: Alihkan Subsidi BBM, Jokowi Umumkan Bansos, Rp 150 Ribu selama 4 Kali, Pekerja dapat Rp 600 Ribu

Said mengungkapkan, seharusnya BBM bersubsidi digunakan untuk kendaraan bermotor dan plat kuning (kendaraan umum) serta kendaraan taksi online.

Namun, nyatanya penikmat subsidi justru sebagian besar adalah orang kaya.

Pertalite, misalnya, 80 persen dikonsumsi kalangan mampu.

Apabila dana subsidi BBM dialihkan ke sektor lain yang lebih tepat sasaran, Said mengatakan, maka akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

"Misalnya saja, untuk pembangunan sekolah dasar (SD) atau untuk melengkapi peralatan kesehatan di tiap-tiap Puskesmas Tingkat Kelurahan dan Kecamatan."

"“Jadi masyarakat menengah ke bawah jika berobat ke Puskemas tidak hanya diberikan surat rujukan ke RSUD, tapi Puskesmas sudah bisa menangani masyarakat setingkat rumah sakit,” tegas Said.

Sementara itu, terkait masih adanya kendaraan pribadi atau mobil mewah yang menikmati BBM subsidi, Said menegaskan, pemerintah seharusnya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BBM bersubsidi hanya untuk kedaraan bermotor dan kendaraan umum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Malvyandie Haryadi, Kontan.co.id/Siti Masitoh, Kompas.tv)

Simak berita lainnnya terkait Bansos

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan