Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Beda dengan 4 Tersangka Lain

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Penulis: Nuryanti
ISTIMEWA
Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan. 

Rekonstruksi Digelar di 2 Lokasi

Tidak hanya di rumah dinas, ternyata rekonstruksi kasus Brigadir J juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," jelas Dedi kepada wartawan, Senin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Hadir

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir J.

"Insya Allah akan hadir," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu di Rumah Tempat Brigadir J Tewas, Tampilannya Akan Berbeda

Diketahui, rekonstruksi akan dijalankan oleh Bareskrim Polri dengan transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Polri juga menggandeng Kompolnas, Komnas HAM, JPU, dan penasihat hukum para tersangka.

Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki S)

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan