Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Sebut Dapat Perintah dari Ferdy Sambo: Saya Disuruh Mengaku Kejadian di Duren Tiga
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Putri Candrawathi sempat mengubah keterangan soal lokasi terjadinya pelecehan tersebut.
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;