Polisi Tembak Polisi
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polri: Secepatnya Dipenuhi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.
Terkait itu, Mabes Polri sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022).
Meski begitu, Dedi tidak menyampaikan apakah ada target dalam penyelesaian kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kalau (target penyelesaian) itu tanyakan ke Dirtipidum Bareskrim Polri," jelasnya.
Sementara itu, untuk berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo sudah dilimpahkan penyidik.
"(Berkas perkara Putri) sudah dilimpahkan," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap.
Diketahui, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.