Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi Tapi Dilarang Kuat

Reka adegan itu diungkap Taufan Damanik untuk peristiwa yang terjadi 4 Juli di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Editor: Hasanudin Aco
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.. tampak berkomunikasi dengan Kuat Ma'ruf. 

“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” ucap Taufan.

“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail.”

Dicegah ke Luar Negeri

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dicegah ke luar negeri.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan polisi namun belum ditahan dengan alasan sakit dan perikemanusiaan.

Sumber: Tribun Banten/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bocoran Komnas HAM Soal Adegan 'Hilang' Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi: Dilarang Kuat

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan