Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Bharada E Sudah Cerita Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E telah menceritakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J, rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri)
Bharada E (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E telah menceritakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan