Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Polri soal Komnas HAM Sebut Kemungkinan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang

Komnas HAM menduga penembak Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Editor: Johnson Simanjuntak
KompasTV
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.

"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.

Meski demikian, saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu Ferdy Sambo menolak disebut ikut menembak Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Warta Kota/YULIANTO
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Brigadir J alias Brigadir Yosua meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan