Sabtu, 13 September 2025

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak

Ratu Atut sebelumnya terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, hingga akhirnya harus di penjara.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Kini Ratu Atut bebas bersyarat. Warta Kota/henry lopulalan 

Didakwa Bersama Adik

Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses pemilihan perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Usut Korupsi BUMD Sumatera Selatan, Pejabat Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa

Pengkondisian Pilkada Lebak

Atut dan Wawan juga terlibat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013.

Mengutip Kompas.com, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Wawan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Kasus ini juga turut menyeret pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Ketiganya, Akil, Atut dan Wawantercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK menduga bahwa Atut memberikan perintah penyuapan kepada Wawan, yang pada saat itu merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin.

Atut diduga memiliki kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Bakal Segera Disidang

Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK lantas mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus ini.

KPK juga menemukan alat bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar di rumah orangtua seorang pengacara bernamaSusiNurAndayani.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan