Kamis, 14 Agustus 2025

PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.

TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya. 

Kendati demikian, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, sebagaimana diberitakan TribunBanten.com.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

2. Pinangki Sirna Malasari

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Senada dengan Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari juga turut bebas bersyarat.

Dilansir Tribunnews.com, ia resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Pinangki yang lahir pada 21 April 1981 di Yogyakarta ini merupakan tersangka kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Pada 2021, Pinangki awalnya divonis sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, vonis itu kemudian disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelum terjerat kasus Djoko Tjandra, Pinangki merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 2005.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Pinangki pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebelum menjadi jaksa, ia juga berprofesi sebagai dosen di dua universitas ternama Jakarta.

Pinangki pernah menjadi dosen Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas Soal 23 Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Ada Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah

Juga, di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Pinangki adalah lulusan S1 Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Ia kemudian melanjutkan S2 Hukum Bisnis Universitas Indonesia (UI).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan