Kamis, 14 Agustus 2025

PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.

TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya. 

Vonis yang dijatuhkan pada Patrialis Akbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu penjara 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Zumi Zola

Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Zumi Zola terjerat kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Tetapi, kariernya berakhir seusai divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada Desember 2018.

Tak hanya itu, ia juga menerima sanksi berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Jambi.

Namun, belum selesai masa hukumannya, Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022), sebagaimana diberitkan Kompas.com.

Pria bernama lengkap Zumi Zola Zulkifli ini lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang aktor.

Zumi Zola mengawali karier politiknya saat maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Mengutip TribunnewsWiki.com, kala itu ia berpasangan dengan Ambo Tang.

Tetapi, belum selesai masa kepemimpinannya, ia mengundurkan diri karena maju Pilkada Serentak 2015.

Bersama Fachrori Umar, Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi.

Zumi Zola pernah menjadi Ketua DPW PAN Jambi (2015-2018), Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur (2010-2015), dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (2010-2015).

5. Suryadharma Ali

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Kompas.com, Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1965.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, ia adalah Menteri Negeri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Ia adalah lulusan Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah.

Suryadharma Ali pernah bekerja di PT Hero Supermarket sebagai Deputi Direktur pada 1999, sebelum menjadi menteri.

Pada 2015, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dilansir Tribunnews.com, ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.

Ia juga dianggap telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Kendati demikian, bersama Zumi Zola, Suryadharma Ali bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022).

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki (Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Sebanyak 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, menyatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.

"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini daftar 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada September 202, dilansir Tribunnews.com:

Lapas Kelas II A Tangerang

- Ratu Atut Choisiyah;
- Desi Aryani;
- Pinangki Sirna Malasari;
- Mirawati.

Lapas Kelas I Sukamiskin

- Syahrul Raja Sampurnajaya;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto;
- Andri Tristianto Sutrisna;
- Budi Susanto;
- Danis Hatmaji;
- Patrialis Akbar;
- Edy Nasution;
- Irvan Rivano Muchtar;
- Ojang Sohandi;
- Tubagus Cepy Septhiady;
- Zumi Zola Zulkifli;
- Andi Taufan Tiro;
- Arif Budiraharja;
- Supendi;
- Suryadharma Ali;
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan;
- Anang Sugiana Sudihardjo;
- Amir Mirza Hutagalung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Eri Komar Sinaga/Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni/Saradita Oktaviani, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan