PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali
Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Gelar S3 Hukum-nya, ia raih dari Universitas Padjadjaran.
3. Patrialis Akbar

Menurut Wikipedia, Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958.
Sebelum terjerat kasus korupsi, jabatan terakhirnya adalah Hakim MK.
Dikutip dari Kompas.com, Patrialis Akbar juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era kepemimpinan SBY.
Ketika menjabat sebagai Menkumham, ia juga menjadi anggota Kompolnas.
Patrialis Akbar juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Bukti Asam pada Desember 2011 hingga Juli 2013.
Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan
Tak hanya itu, ia merupakan peraih penghargaan Satyalancana.
Pada 2017 silam, ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mengutip Kompas.com, Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.
Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima 50.000 dollar AS dan Rp4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis Akbar membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.