Kamis, 14 Agustus 2025

PROFIL 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ratu Atut, Pinangki, Zumi Zola, hingga Suryadharma Ali

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya.

TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan bersyarat pada September 2022. Simak profil lima napi diantaranya. 

Gelar S3 Hukum-nya, ia raih dari Universitas Padjadjaran.

3. Patrialis Akbar

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Wikipedia, Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958.

Sebelum terjerat kasus korupsi, jabatan terakhirnya adalah Hakim MK.

Dikutip dari Kompas.com, Patrialis Akbar juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era kepemimpinan SBY.

Ketika menjabat sebagai Menkumham, ia juga menjadi anggota Kompolnas.

Patrialis Akbar juga pernah menjadi Komisaris Utama PT Bukti Asam pada Desember 2011 hingga Juli 2013.

Baca juga: Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Tak hanya itu, ia merupakan peraih penghargaan Satyalancana.

Pada 2017 silam, ia divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mengutip Kompas.com, Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4.043.000.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.

Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima 50.000 dollar AS dan Rp4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis Akbar membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan