Selasa, 2 Juni 2026

Calon Panglima TNI

3 Isu Panas yang Dilempar DPR Jelang Pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Meski masih 3 bulan lagi, pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sudah ramai diperbincangkan.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama KASAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA Kemhan/TNI TA 2023 dan isu-isu aktual lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Helmy menyoroti ketidak hadiran Jenderal Dudung dalam rapat tersebut.

Menurut dia  ketidakhadiran Dudung demi menepis isu tidak harmonisnya hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Dudung.

"Kita itu ada informasi yang tidak enak bahwa ada hubungan yang kurang harmonis antara Panglima dengan KSAD. Saya kira ini harus kita clear-kan, mengingat kita ini membutuhkan persatuan menghadapi situasi politik yang kita semua ketahui ada masalah di Papua yang memerlukan kebersatuan kita," tutur Helmy.

Baca juga: 2 Skenario Jadikan Maruli Panglima TNI di Era Jokowi, Bisa Langsung Naik Setelah 1 Bulan jadi KSAD

Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.

Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.

“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/9/2022).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.

Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

“Tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima. Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved