Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J dan Kuat Bersitegang, Bripka RR Inisiatif Pindahkan Senjata Yosua ke Kamar Anak Sambo

Bripka RR berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan setelah Brigadir J bersitegang dengan Kuat.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.Bripka RR berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan setelah Brigadir J bersitegang dengan Kuat. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan kliennya sempat memindahkan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Erman mengatakan alasan Bripka RR memindahkan senjata Brigadir J adalah karena Kuat Maruf disebut sempat bersitegang dengan Brigadir J di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Bahkan, ujarnya, Kuat Maruf sempat menodongkan pisau ke Brigadir J.

Kejadian tersebut membuat Bripka RR khawatir sehingga berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J.

Pemindahan senjata itu, kata Erman, dilakukan setelah Bripka RR diperintah oleh Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

“Sebelum turun (setelah diperintahkan Putri mencari Brigadir J), karena khawatir tadi ada cerita Kuat yang tegang (bersitegang -red), agak panik, pegang pisau, kemudian dia (Bripka RR) berinisiatif yang mungkin diketahui juga oleh Richard (Bharada E), bagaimanapun Yosua kan ada senjatanya.”

“Dia berinisiatif diambil senjata (Brigadir J), dipindahin ke kamar anaknya Ferdy Sambo,” katanya dalam Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri

Setelah itu, Erman mengatakan Bripka RR melanjutkan perintah Putri Candrawathi untuk mencari Brigadir J.

Mereka pun bertemu dan Bripka RR menanyakan apa yang terjadi antara Brigadir J dan Kuat Maruf.

“Ketemu dengan Yosua. ‘Ada apa ini Yosua? kata si RR’. (Brigadir J jawab) Nggak tau tuh bang, Om Kuat kok marah-marah sama saya’,” kata Erman.

Kemudian, Bripka RR pun membujuk Brigadir J agar mau untuk menemui Putri Candrawathi di kamarnya.

Sesampainya di kamar Putri, Brigadir J duduk di lantai di sebelah ranjang Putri Candrawathi.

Sedangkan Bripka RR menunggu di luar yang tidak jauh dari kamar istri Ferdy Sambo itu.

“Setelah itu keluar Yosua dibawa lagi oleh RR ke bawah biar gak bersinggungan dengan Kuat. Ternyata sesampainya di bawah ditanya lagi sama RR ‘Gimana sih, ada apa sih, Yosua?’ (Brigadir J jawab) ‘Oh enggak apa-apa bang’,” ujar Erman.

Baca juga: Selain Ricard dan Sambo, Komnas HAM Duga Seorang Lagi Tembak Brigadir J dan Sosok Ini Dicurigai

Lalu, lanjutnya, Bripka RR tidak lagi bertanya kepada Brigadir J dan meninggalkannya.

Pengacara Sebut Bripka RR Cabut Keterangan Skenario Sambo dan Hanya Korban Keadaan

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bripka RR mencabut keterangannya perihal ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Erman mengatakan kliennya itu hanya korban keadaan dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: 11 Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas, Ini Daftarnya

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Dirinya menambahkan, Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Bripka RR merasa kejadian itu sangatlah mendadak.

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richhard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," katanya.

Baca juga: Dalih Ferdy Sambo Sodorkan Uang Kepada Bripka RR Usai Brigadir J Tewas: Karena Kalian Sudah Jaga Ibu

Erman mengungkapkan Bripka RR juga baru memiliki keberanian untu tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.

"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," katanya.

Ajukan Jadi Justice Collaborator Jika Dapat Ancaman

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) jika memperoleh ancaman setelah kliennya itu mencabut keterangan yang sama dengan skenario Ferdy Sambo.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan