Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito

Rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Senin (12/9/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam artikel mengulas tentang rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Senin (12/9/2022). 

"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6/2022) lalu untuk memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran provinsi di Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/6/2022) lalu untuk memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran provinsi di Papua. (Istimewa)

Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.

Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.

"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”

“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," ucap Tito.

Disebut Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening.

Kini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Namun, menurut Roy, penetapan tersangka oleh KPK dinilai prematur.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (12/9/2022)

Baca juga: Kontroversi Gubernur Papua Lukas Enembe, Ancam Pulangkan Mahasiswa Papua di Seluruh Indonesia

Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer 1 milyar," jelasnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua sangat terburu-buru.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan