Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Brigadir FF tidak mengajukan banding.

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Polri TV
Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding. 

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan