Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Brigadir FF tidak mengajukan banding.

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Polri TV
Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).

Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.

Baca juga: VIDEO Ketika Tangisan Keluarga Buat Bripka RR Berubah Arah Tolak Skenario Ferdy Sambo

Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.

"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.

Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.

"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."

"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.

Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik

Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.

Keputusan mutasi ini berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Lalu pada kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pernyataan Bripka RR soal Penembakan Brigadir J Menguntungkan Kliennya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan