Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair

BSU 2022 Rp 600 Ribu mulai dicairkan bagi 4,36 juta orang pekerja, simak cara cek penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. BSU 2022 Rp 600 Ribu mulai dicairkan bagi 4,36 juta orang pekerja, simak cara cek penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Baca juga: Segera Cek Rekening! BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan